alternative

Analisis Jabatan (AnJab)

Adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. (PerMenPANRB No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja)

alternative

Analisis Beban Kerja (ABK)

Adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. (PerMenPANRB No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja)

alternative

Profil Aplikasi E-Aparatur

E-Aparatur memudahkan dalam proses pengisian analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi kerja dalam satu tempat dan satu waktu serta printing report sesuai dengan kebutuhan peraturan analisis jabatan dan beban kerja yang dibutuhkan di KPPU.

alternative

E-Aparatur memudahkan siapa?

(1) Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dalam mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan informasi beban kerja dalam jangka waktu satu tahun. (Sesuai Amanat PermenpanRB No. 1 tahun 2020 Pasal 4 ayat 2). .
(2)Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang sedang melaksanakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai prasyarat untuk menyusun Peta Jabatan, Uraian Jabatan, serta Jumlah Kebutuhan ASN. (PermenpanRB No. 1 tahun 2020, Pasal 2 ayat 1).

alternative

Manfaat

(1) Memudahkan dalam pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan dengan format-format data serta langkah yang ada.
(2) Memudahkan KPPU dalam melakukan penataan kepegawaian yang sekaligus memberikan umpan balik bagi penyempurnaan organisasi dan tata laksana di lingkup KPPU.

alternative

Indikator

(1) Tersusunnya pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja berdasarkan peraturan yang berlaku;
(2) Terwujudnya akurasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja aparatur KPPU;
(3) Adanya Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang terkomputerisasi secara online.

alternative

Luaran

(1) Memperluas akses data dan informasi kinerja aparatur KPPU yang akuntabel;
(2) Tersedianya informasi kinerja aparatur KPPU yang akurat, cepat dan tepat;
(3) Tersedianya Sistem Informasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

alternative

Sasaran

(1) Tersusunnya pedoman Analisis Jabatan dan analisis Beban Kerja berdasarkan peraturan yg berlaku;
(2) Meningkatnya akurasi dan transparansi kinerja aparatur KPPU;
(3) Tersedianya Sistem Informasi Kinerja aparatur daerah yang terkomputerisasi secara online;
(4) Tercapainya peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi / Tingkat Capaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi (TCPRBI).

alternative

UU ASN No. 5 Tahun 2014, pasal 56

"Dalam melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan."

alternative

PP Manajemen PNS No. 11 Tahun 2017, Pasal 6

"Bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang diatur dalam Peraturan Menteri."

alternative

Amanat UU No. 23 Tahun 2014

Pemerintah/Kementerian/Lembaga harus melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan standar kompetensi jabatan sehingga lembaga memiliki ASN yang memenuhi kompetensi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatannya dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut.